GARUT,Gawatra.com - Gabungan LSM dan Ormas yang tergabung dalam Masyarakat Garut Ngahiji (MASAGI) pada Kamis (19/9/2024) kemarin, menggeruduk PT Silver Skyline Indonesia atau pabrik sepatu yang berada di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat.
Aksi damai yang dilakukan MASAGI ke PT SSI itu tiada lain untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Cibatu pada khususnya, terutama beberapa poin diantaranya tidak mendapatkan kearifan lokal, perekrutan, serta kejanggalan regulasi izin AMDAL.
Perjalanan aksi damai MASAGI dikomandoi sang ketua aksi, Den Heri, Ketua Pembina H.Endi, sekjen Dani Alfaro serta kordinator, Agis Abdul Ajis dan para aktivis putra daerah lainya yang dikawal ketat oleh aparatur pihak keamanan dari Polres Garut, juga dari unsur TNI (Koramil Cibatu), tampak hadir juga dari unsur kecamatan Cibatu yang turun langsung ke lokasi, ( PT.SSI ).
Pantauan di lokasi aksi damai pun berjalan lancar tidak ada arogansi dan kekerasan, sampai diterima oleh pihak Management PT.SSI.
H.Endi dalam wawancaranya menyampaikan bahwa, ada tiga tuntutan yang mendorong digelarnya aksi damai ini diantaranya :
1.Pihak management harus bisa membuktikan ijin AMDAL yang sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku, agar masyarakat sekitar juga bisa hidup tenang dan nyaman, tidak was was atas pergerakan tanah (terdampak) yang diatasnya berdiri pabrik PT.SSI.
2 .Kearifan lokal, stop perekrutan calon tenaga kerja melalui aplikasi online sebelum calon tenaga kerja (putra daerah terakomodir) skala prioritas bahwa di kecamatan Cibatu ini ada 11 desa.
3.Pihak PT. SSI Harus menghargai kultur sosial budaya dan Religi yang ada di wilayah Garut Utara, artinya jangan (selondong boy) terhadap pelaku sejarah, alim ulama dan tokoh masyarakat, jangan anak emaskan 2 desa saja agar tidak menjadi cemburu sosial yang dapat memicu konflik horizontal di wilayah Cibatu pada khususnya.
"3 poin tuntutan Kami untuk PT SSI, dan ini tentunya wajib direalisasikan saat pabrik ini mulai beroperasi,"ujarnya.
Sementara Ketua MASAGI Den Heri dan kordinator aksi, Agis Abdul Ajis menuturkan, intinya tiga tuntutan tersebut harus disampaikan ke Direksi atau pimpinan PT.SSI, dengan jeda waktu tiga hari.
"Pihak kami harus sudah menerima jawaban secara tertulis, bila jawaban dimaksud dengan waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakan tidak ada, maka pihak kami (MASAGI) akan mengerahkan masa yang lebih banyak, ke DLHK dan Gakumdu Provinsi Jawa Barat,"pungkasnya. (Dede Saliman)