GARUT,gawatra.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motornya saat terparkir di teras rumah. Korban yakni Anung melaporkan kehilangan sepeda motor nya itu pada Jum'at 14 Februari 2024 lalu.
Sepeda motor merk Honda Beat warna kuning tahun 2010 dengan No Rangka MH1JF5113AK079283 dan No Mesin JF51E-107999.
Tak berselang lama, Polsek Garut Kota yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku inisial PS (29) warga Garut Kota berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor dengan ciri-ciri diatas.
"Kami berhasil menangkap pelaku PS (29) yang telah melakukan tindakan pidana curanmor atas laporan korban Anung yang kehilangan sepeda motornya,"kata Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri, Sabtu (14/9/2024).
Zaenuri menjelaskan, pelaku dengan inisial PS (29) warga Kecamatan Garut Kota ini melakukan aksinya di rumah korban Anung warga Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Waktu itu korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat di teras rumah dalam keadaan terkunci Stang / leher.
Ketika korban bangun pukul 04.00 WIB dan melihat ke teras rumah, sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku di tangkap beserta barang bukti sebuah sepeda motor Honda Beat,"jelasnya
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku juga melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,"pungkasnya.